15 Menit Setelah Dilaporkan, Polisi Tangkap AF dengan BB Ganja 30,62 Gram

TERSANGKA AF dengan barang bukti ganja seberat 30,62 gram saat pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Padang Panjang, Selasa (7/7) malam. (foto : Humas Res PP)

Padang Panjang, Mediapolisi.com – Anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang cuma butuh waktu 15 menit menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial AF, sejak dilaporkan masyarakat, Selasa (7/7) malam.

Anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang menerima laporan dari masyarakat tentang keterlibatan AF dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Selasa (7/7) pukul 19.30 WIB.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang segera meluncur ke lapangan dan menemukan tersangka AF dan segera meringkusnya persis pada pukul 19.45 atau 15 menit setelah informasi diterima dari masyarakat.

AF berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir jalan dekat Mesjid Satariah Jln Adam BB RT 18 Kel Balai Balai, Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang, Sumbar.

“Saat diamankan polisi, tersangka AF sedang menggenggam daun ganja kering yang dibungkus kertas berwarna putih ditangan kirinya,” kata Kasat Res Narkoba AKP Asrul, SH seperti dirilis Kasubag Humas PP, AKP Wizriati,SH,MH melalui WAG Humas Polres PP, Rabu (8/7) malam.

Setelah dilakukan penggeledahan tubuh dan pengembangan barang bukti di rumah tersangka, polisi juga menemukan barang bukti jenis sama di saku celana belakang tersangka dan di dalam tas yang tergantung di bagian belakang pintu kamar tersangka.

“Benar (jumlah BB yang berhasil disita ada tiga dengan jenis yang sama, red). (Satu) saat (ditangkap) dipinggir jalan ada dlm genggaman, (Dua) saat dilakukan penggeledahan badan ada dlm saku belakang celana, (dan tiga) saat dilakukan penggeledahan ke rumah ditemukan dlm tas yg tergantung dibelakang pintu kamarnya,” kata Kasubag Humas Polres Padang Panjang AKP Wizriati, SH, MH kepada Mediapolisi.com, Kamis (9/7) pagi.

Tetapi di dalam rilis Kasubag Humas Polres Padang Panjang juga ditulis, ditemukan juga satu BB ganja kering dibawah TV di kamar tersangka.

Dalam penjelasan tambahannya AKP Wizriati menulis lewat WA pribadinya, jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka AF berupa ganja kering sebanyak 30,62 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/112/VII/REN.4.2./SPKT UNIT I-2020/Res Pdg Pjg, tanggal 7 Juli 2020.

Kasus Narkoba Turun

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Padang AKP wizriati, SH, MH dalam penjelasannya kepada Mediapolisi.com menyebut kasus narkoba di wilayah hukum Polresnya pada semester I tahun 202O menurun dibandingkan periode sama tahun 2019 lalu.

Sampai akhir Juni 2020, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba baru mencapai 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti berupa Sabu 10.52 gram dan Ganja 5.79 gram.

Jumlah kasus tersebut, kata AKP Wizrawati, menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 yakni 12 kasus dengan 17 tersangka dan barang bukti jenis sabhu 3,87 gram, kecuali BB jenis ganja yang cukup banyak yakni 863,78 gram.

Tetapi dengan penangkapan AF ini, maka total kasus narkoba naik jadi 11 kasus dan 14 tersangka. Akumulasi barang bukti jenis ganja juga meningkat jadi 36,41 gram meski masih jauh dibawah jumlah BB ganja pada tahun lalu.

(Awe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *