Batusangkar, mediapolisi.com – Sepertinya tahanan tak membuat RD berubah. Setelah delapan bulan bebas dari tahanan main sabu lagi dan RD diciduk Polisi, Selasa (15/10) siang.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasubag Humas Polres Tn Datar Iptu Marjoni Usman, S.H, menjelaskan, RD berhasil diciduk Polisi di rumah mertuanya setelah berusaha menghilangkan barang bukti.
“Saat mengetahui Polisi datang ke rumah mertuanya, RD berusaha menghilangkan barang bukti sabu ke sumur sedalam 20 meter. Tetapi Polisi masih mendapatkan sisa Sabu di kaca pirek miliknya,” jelas Marjoni Usman.
Selain berhasil menyita sisa barang bukti bekas pakai, Satres Narkoba Tanah Datar juga menemukan satu set alat isap / Bong, satu pak plastik bening guna pembungkus Narkotika jenis sabu, satu unit Handphone Samsung warna putih, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu buah plastik ukuran sedang guna pembungkus narkotika jenis shabu, di kamar rumah mertua RD.
Dengan barang bukti tersebut RD tak bisa mengelak lagi saat akan ditahan. RD Diciduk di rumah mertuanya di Jor. Tanjung Tangah Nag. Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Sumbar.
RD, umur 36 thn, Suku Minang, sehari hari adalah Pedagang, sempat ditahan dalam kasus yang sama. Dia baru bebas delapan bulan lalu.
Atas dakwaan ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal : 112 (1), 127 (1) UU No. 35 Th 2019 Ttg Narkotika, dg ancaman hukuman paling rendah 5 thn dan paling tinggi 20 thn. (awe)






