KATINGAN, mediapolisi.com – Sebanyak 8 paket diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tasik Payawan dan Kamipang Polres Katingan, Sabtu (18/5/2019) malam pukul 22.00 WIB.
Sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka Wanda Yulianto (28) pemuda warga Jalan UPT Hiyang Bana SP I Kecamatan Tasik Payawan, Katingan.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap mengedarkan barang haram tersebut,” kata Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendy Batubara dalam rilisnya, Minggu (19/5/2019).
Kapolsek menjelaskan, mendapat laporan tersebut, pihak langsung melakukan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan aparatur Kecamatan setempat.
“Tidak menunggu lama tersangka sedang melintasi Jalan menuju Desa Petak Bahandang dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Sekretaris Kecamatan. Alhasil ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk LA Bold yang berisi 8 paket plastik kecil terdapat kristal putih diduga sabu,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka lanjut Kapolsek, barang tersebut hendak dijual kepada pemesan yang ada dilanting di Desa setempat dengan harga Rp 2,5 juta rupuah.
Ditambahkannya, kini tersangka beserta barang bukti sabu, 1 buah bong, 1 bungkus lips plastik berisi 5 paket sabu, 1 bungkus plastik lips berisi 3 paket sabu, 1 buah HP merek Xiaomi Readmi 4 A, 1 buah tas merek power ranger dan 1 buah korwk api warna biru diamankan di Mapolsek setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Masroby)