Mediapolisi.id- Jakarta
Tidak kurang 70 an peserta demo menggelar aksinya di depan Wisma Mulia Dua di Jalan Sudirman Jakarta tadi pagi (19/07). Sebab aksi demo dilakukan di tempat tersebut, tidak lain karena pelaku terlapor perkosaan berkantor di Wisma Mulia Dua tersebut.
Puluhan massa yang mengaku dari Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK) tersebut menyuarakan hak korban perkosaan untuk mendapat kepastian hukum.
Jelang pukul 10.30 wib, massa bergerak menuju Polda Metro Jaya (PMJ) dan melakukan orasi lanjutan sampai pukul 13.00 wib.
Amak meminta agar kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Ken, warga negara asing asal Cina itu, tidak berlama-lama tertahan di meja penyidik. Proses hukum yang berlarut-larut, akan membuka celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, demikian disampaikan Nur Hasan, koordinator aksi dalam orasinya.

Selanjutnya AMAK meminta agar penegak hukum segera menetapkan Ken sebagai tersangka dan menyeret yang bersangkutan ke meja hijau.
Akibat perlakuan kekerasan seksual tersebut, sampai saat ini, L yang jadi korban, tidak hanya mengalami rasa sakit secara fisik. Tapi, jauh lebih serius adalah akibat traumatis yang ditimbulkan.
Meskipun laporan sudah diproses pihak PMJ sejak empat bulan yang lalu.
Tapi, sampai saat ini, status terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dua alat bukti permulaan yang cukup- seperti yang diamanatkan undang-undang- untuk memutuskan bahwa Ken adalah tersangka sudah terpenuhi, jelas Nur lebih lanjut.
Di ujung aksi demo yang berjalan damai itu, Amak mengajukan tiga tuntutan :
1. Tetapkan status pelaku sebagai tersangka.
2. Tangkap dan adili pelaku.
3. Cegah pelaku keluar dari Indonesia.
Amak memastikan bahwa mereka akan mengawal kasus susila tersebut sampai korban mendapat keadilan. Tapi, disisi lain, Amak juga mengapresisiasi kerja pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.
(Musta’in)






