Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo itu.
“Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari,” katanya.
Ia menuturkan terduga pelanggar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.
Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding,” katanya.
Artanto menambahkan terduga pelanggar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum,” tambahnya.
Merespons hal ini, kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Harir menyebut, kliennya menolak dipecat karena masih ingin menjadi anggota Polri.
“Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat),” ujar Moh Harir di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
****
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo itu.
“Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari,” katanya.
Ia menuturkan terduga pelanggar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.
Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding,” katanya.
Artanto menambahkan terduga pelanggar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum,” tambahnya.
Merespons hal ini, kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Harir menyebut, kliennya menolak dipecat karena masih ingin menjadi anggota Polri.
“Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat),” ujar Moh Harir di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
****






