Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh).
Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, telah diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 192 kilogram,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/4/2025).
Brigjen Eko mengatakan pihaknya mengamankan satu orang diduga kurir dalam pengungkapan kasus ini. Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
“Kami mengamankan satu orang kurir dan kami masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Kasus ini diungkap oleh Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai RI. Tersangka diamankan di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Acek, pada Selasa (8/4).
Penyelundupan sabu tersebut berawal pada April 2025, Tim Satgas NIC mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka.
****






