Dalam upaya memberikan rasa nyaman terhadap para pengguna jalan raya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Satlantas Polresta Jambi melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya aksi balap liar serta kendaraan roda dua menggunakan kenalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan serta ketenangan masyarakat.
Patroli Hunting Satlantas Polresta Jambi dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto di wilayah Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Kegiatan tersebut merupakan komitmen dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam patroli ini ditemukan sebanyak enam kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong (racing) dan langsung dilakukan tindakan tilang kendaraan.
Penindakan dilakukan berdasarkan pasal 285 ayat I UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mengacu pada peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 yang mengatur ambang kebisingan dari kendaraan.
AKP Hadi Siswanto mengatakan bahwa selain mengantisipasi balap liar, juga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat para pengguna jalan yang terganggu dengan suara kenalpot brong.
“Enam kendaraan bermotor roda dua tersebut kita lakukan tilang di tempat dengan mengamankan kendaraannya,” ujarnya, Jumat (15/5/2025).
Mantan Kasat Lantas Kota Tomohon ini menambahkan, kendaraan yang tilang tidak menggunakan plat nomor, tidak memakai spion dan pengendara tidak menggunakan helm serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“ Kendaraan tersebut yang ditilang kita bawa ke pos lantas Simpang Pulai,” lanjutnya.
Kegiatan ini juga dalam rangka Kota Jambi zero kenalpot brong (resing) serta meningkatkan kesadaran masyarakat para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan serta tidak memodifikasi kendaraan dan akan terus kita lakukan tilang kendaraan jika ditemukan adanya kendaraan yang masih menggunakannya.
(Red)






