Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho
meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak lagi menggunakan istilah ‘oknum’ dalam menyebut anggota yang melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah ‘oknum‘. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Apalagi, kata Agus, tugas utama Korps Bhayangkara yakni mengayomi dan melayani masyarakat.
“Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” tegas Kakorlantas.
Mantan Wakapolda Jawa Tengah ini, terus mendorong transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
****






