TANJUNGBALAI, mediapolisi.com –
Operasi Razia Zebra Toba 2019 digelar serentak di Indonesia bermula pada 23 Oktober – 5 November 2019. Sat Lantas Polres Tanjungbalai menggandeng hakim, jaksa dan pegawai BRI dalam menggelar Razia Zebra Toba 2019 yang di pusatkan di Jalan Sudirman. Selasa pagi ( 29/10)
Dalam razia kali ini pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yakni tidak memakai helm dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi ( SIM) , terhadap mereka dilakukan tilang dan langsung menjalani sidang di tempat yang dihadiri oleh seorang hakim, jaksa dan pegawai BRI.
Mereka kemudian membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dan pembayaran tersebut langsung dilakukan ditempat razia dan ditangani oleh pegawai BRI
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Pandapotan Butar- Butar mengatakan, sidang ditempat pertama kali dilakukan dalam razia Zebra Toba 2019 ini, hal ini bertujuan untuk memahami peraturan dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat selain menekan angka kecelakan di jalan raya
” Kali ini pengendara yang melakukan pelanggaran menjalani sidang ditempat sebanyak 28 pengendara dan sebagian besar adalah kesalahan kasat mata seperti tidak menggunakan Helm dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM,” ucap Kasat Lantas
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas membuat pihak Sat Lantas Polres Tanjungbalai meningkatkan razia. (Auda)






