TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ( curanmor ). Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP /23/X/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 31 Oktober 2019 lalu, selaku pelapor Turisman (54), penduduk Jalan Melati Lk I, Kel.Selat Lancang Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai – Sumut. Jumat (01/11)
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK. MH melalaui Komandan lapangan Tim Gurita Ipda Syahril Situmorang menyebutkan, modus operandi tersangka mencari dan mengambil kendaraan bermotor yg terparkir diluar rumah. Sekitar pukul 02.30 Wib bertempat di Jalan Nangka Kel. Tanjungbalai Kota II Kec. TBS Kota Tanjungbalai telah diterima laporan kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor dengan plat nomor polisi BK 4112 QAI merk honda vario type D1A02N18M den no rangka MH1JFX112JK376704 serta no mesin JFX1E1374075
” Berdasarkan laporan tersebut Timsus Gurita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik pada hari Jumat (01/11) 2019 sekitar pukul 13.30 Wib, terungkap pelaku curanmor tersebut atas nama SDS alias Bagong (34) warga Jalan Sudirman No. 216. Kamis (31/10) 2019 yang lalu sekira pukul 02.30 wib dinihari, tersangka mencuri 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, dengan cara sepeda motor diambil di depan teras rumah dalam keadaan terkunci beserta surat penting yang berada di dalam jok sepeda motor tersebut.” terangnya
Timsus Gurita melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya ditemukan satu unit kendaraan bermotor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi palsu BK 2542 VBM tanpa dilengkapi dokumen BPKB/STNK. Pada saat itu tersangka melawan petugas serta melarikan diri namun walaupun demikian, tersangka masih berhasil di amankan lagi. Lalu Timsus Gurita kembali melanjutkan perjalanan untuk pencarian barang bukti (BB) lainnya namun untuk kedua kalinya tersangka kembali melawan personil dan melukai 3 orang anggota Timsus Gurita. Sehingga Timsus Gurita melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi tidak dihiraukan tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas yaitu menembak kaki sebelah kanan tersangka. Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan
“Selanjutnya tersangka menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan. Tersangka mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi Tanjungbalai namun pihak korban tidak ada membuat laporan ke kantor polisi.
“Berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif dan diduga keras ingin melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsek (02 /11). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 e subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara berkas perkara siap diajukan ke JPU,” tutupnya (Auda)






