PALANGKARAYA, mediapolisi.com – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengendara dan meminimalisir pelanggaran, Satlantas Polresta Palangka Raya menggelar razia di Km 25 Jl. Tjilik Riwut arah Tangkiling.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan salah seorang pengendara mobil Daihatsu Siagra KH 1557 NA, karena membawa narkotika jenis shabu.
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si saat menyampaikan siaran pers di Pos Bundaran Besar didampingi oleh Kabag Ops AKP Hemat Siburian, SH, Kasat Lantas AKP Anang Hardiyanto, mengatakan, penangkapan berawal dari razia lalu lintas yang dilakukan.
“Sebelumnya anggota kita melakukan razia kendaraan di Jl. Tjilik Riwut Km 25 memberhentikan mobil, namun anggota curiga dengan gerak gerik pengendara dan penumpang mobil Daihatsu Sigra KH 1557 NA.” terang AKBP Timbul.
“Kemudian anggota melakukan pemeriksaan badan di temukan empat paket di duga sabu di kantong FA (25). Segera anggota menghubungi anggota Satnarkoba untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Setelah ditindaklanjuti oleh Satnarkoba dan di lakukan pengeledahan lebih lanjut selain sabu juga ikut diamankan timbangan digital, HP, mobil dan uang tunai,” lanjut Kapolresta.
Memungkasi keterangannya Kapolresta menyampaikan, akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut dan komitmen kita untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Kota Palangka Raya. (Eman Supriyadi)






