Polisi Ciduk Pengedar Extacy, MN dengan Cara Penyamaran.

TANJUNGBALAI, Mediapolisi.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menciduk tersangka pengedar pil extacy, MN alias Noval, dengan cara penyamaran, Selasa (19/11).

Polisi berhasil menyita sebanyak 25 butir pil haram tersebut dari tangan MN. Kuat dugaan pil extacy tersebut akan diedarkan oleh tersangka. Tapi batal karena keduluan ditangkap polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH menjelaskan, tersangka MN ditangkap di kawasan Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka MN alias Noval (34) adalah penduduk Jalan Haji Adlin / Panca Karsa Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai – Sumut.

Tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat memang kerap melakukan transaksi penjualan extacy di kawasan tersebut.

Untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyidikan dan penyamaran dengan melakukan transaksi dengan tersangka.

Saat dilakukan transaksi ternyata tersangka memenuhi permintaan pesanan 25 pil extacy dari polisi yang menyamar.

Merasa sudah yakin pil extacy yang dipesan berada di dalam kotak yang dipegang MN, maka polisi pun segera menangkapnya.

Setelah disuruh polisi membuka kotak itu baru dipastikan di dalamnya memang ada sebanyak 25 pil extacy seberat 9,6 gram.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan ditahan di Mapolres Tanjung Balai guna proses hukum selanjutnya. (Auda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *