Pembunuh Bocah Sekolah Dasar di Katingan Terancam Hukuman Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Amat (35), pelaku pembunuhan bocah yang ditemukan tanpa kepala yang masih duduk di Sekolah Dasar Negeri I (SDN I) Desa Tumbang Mahup Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, terancam hukuman seumur hidup.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Katingan untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rohcmawan mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 81-82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Hendra, saat menggelar press rilis diruang Bidhumas Mapolda Kalteng, Selasa (10/12/2019) pagi.

Hendra mengungkapkan, sesudah dibunuh, tersangka diduga mencabuli korban. Setelah itu, mayatnya dibuang di lubang bekas galian tambang yang jaraknya 100 meter dari kediaman korban, dan bagian tubuh lainnya yakni kepala korban ditanam tidak jauh dari jasadnya.

“Terssngka ini awalnya hendak mencabuli korban, namun korban berteriak. Pelaku panik dan kemudian melakukan pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Hendra, pelaku memiliki kelaian seksual dan cenderung menyukai anak-anak dibawah umur.” Jadi pelaku ini punya kelainan seksual,” ujar Hendra.

Kini Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian. Selain itu, alat yang digunakan untuk membunuh korban.

Dalam press rilis ini, Kapolres Katingan turut hadir di Bidhumas Polda Kalteng, begitu juga tersangkanya.
(Masroby/Parlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *