PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 22 laporan kasus narkotika dengan 35 orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7.884,69 gram sabu dan 277 butil pil ekstasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs. Marudut Hutabarat, saat menggelar press rilis pencapaian akhir tahun 2019, Rabu (18/12/2019).
Dirinya mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi yang diungkap pihaknya pada 2019 ini lebih besar dari tahun sebelumnya, yang hanya 5,7 kg sabu dan 55 butir pil ekstasi
Kendati demikian hal tersebut bukan merupakan kebanggaan bagi BNNP. Menurut Marudut, semakin banyaknya tangkapan maka menunjukan peredaran narkoba semakin meningkat.
“Artinya, penyalahgunaan narkoba semakin banyak dan upaya pengurangan dampak buruknya belum berjalan secara optimal,” tandasnya.
Puluhan Ribu Jiwa Penduduk Kalteng Pencandu Narkoba
Badan Narkotika Nasional mencatat puluhan ribu jiwa penduduk Kalimantan Tengah merupakan pecandu narkoba.
“Di Kalimantan Tengah berdasarkan angka prevalensi sekitar 33.165 jiwa penduduk merupakan pecandu narkoba dari total 2.660.200 jumlah penduduk,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs. Marudut Hutabarat, saat menggelar press release akhir tahun 2019, di kantor BNNP setempat Jalan Tangkasiang Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu (18/12/2019).
Maradut menambahkan, di Indonesia rata-rata penduduk yang melakukan penyalahgunakan narkoba pada 2019 berusia 15 hingga 64 tahun sebanyak 3,3 juta orang lebih. Ini sudah termasuk di Kalimantan Tengah
“Di Indonesia BNN pada bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) mengantongi angka 3.376.115 orang pada rentang usia 15 – 64 tahun,” ucap Marudut.
Angka tersebut merupakan batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan dari semua lini supaya tidak semakin meningkat.(Masroby/Parlin)






