Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Amankan Tersangka Pengedar Sabu

PEKANBARU, mediapolisi.com – Polresta Pekanbaru melalui Sat Narkoba amankan seorang tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu dan satu orang saksi yang berada disekitar nya. Tersangka diciduk di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru. Senin (13/01)

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Kec. Senapelan sering terjadi peredaran gelap Narkoba jenis sabu. Sekitar jam 16.45 Wib Team opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru IPTU Noki Loviko, SH, MH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) laki -laki inisial Busra serta mengamankan 1 (satu) perempuan inisial Emi Susanti

Dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dalam bungkus teh gelas disaku celana sebelah kiri bagian belakang tersangka. Setelah dilakukannya introgasi terhadap tersangka, diketahui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Upik (DPO)

Kapolresta Pekanbaru melalui Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPTU Noki Loviko, SH, MH mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan 30 (tiga puluh) paket kecil siap edar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor BB sabu 6,6 gram, uang hasil penjualan Rp. 311.000, 1(satu) buah bungkus teh gelas, 1(satu) unit hp merk nokia warna hitam, 1(satu) buah dompet hitam dan 1 (satu) helai celana jeans biru

“Tersangka inisial Busra (41) pekerjaan swasta, agama Islam, alamat Jalan Kampung Dalam Gg. Koto Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Medan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

Sedangkan yang turut diamankan, “Emi Susanti (32) pekerjaan IRT, agama Islam, alamat, Jalan Nelayan Gg. Rahmat Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. setelah cek urine (+) Methamfetamin, diserahkan ke BNN Kota pekanbaru, karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana,” terang Noki ( Deo Febro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *