MENTAWAI, mediapolisi.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Pompes) Hidayatullah, MS (42) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, MS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati dengan inisial E (16).
” Memang benar, kemarin (8 /6), kami telah menerima laporan adanya dugaan tindakan pencabulan, terhadap anak dibawah umur dan sekarang terlapor sedang kita periksa statusnya masih tahap penyelidikan, ” terang Kasat Reskrim Mentawai Iptu Irmon kepada kabarpolisi. com, Rabu (10/06) di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, sekarang ini pihaknya sedang berupaya mengumpul alat bukti yang sah untuk menaikan status lidik ke penyidikan, dimana pihaknya masih kesulitan mendapatkan keterangan dari korban, lantaran korban masih mengalami trauma.
” Kalau kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah, maka perkara ini akan kita teruskan ke tahap penyidikan, tetapi saat kita melihat kondisi korban masih mengalami sedikit trauma, jadi kami juga akan berupaya terus melakukan pendekatan, karena tanpa keterangan dari korban kasus ini belum bisa kita naikan ke penyidikan,” paparnya.
Sejauh ini pihak kepolisian belum mengetahui apa yang membuat korban mengalami traumatis, namun hal tersebut akan digali berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang sah,
“Apakah karena adanya tekanan, atau intimidasi dan sebagainya terhadap korban, kita belum tahu dan masih kita dalami, ” tuturnya.
Sementara itu, kata Irmon pihak keluarga korban dan terlapor sebelumnya telah melakukan perdamaian dan mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
” Yang melapor ini justru orang lain, karena korban sempat bercerita tentang apa yang dialaminya, sedangkan orang tua atau wali korban tidak ingin kasus ini dilanjutkan dengan kesepakatan yang dibuat antara keluarga dengan terlapor, yang mana kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” papar Irmon.
Imron melanjutkan, meskipun kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap dilanjutkan, hal tersebut telah tertuang dalam undang-undang perlindungan anak.
” Sekarang ini dengan undang-undang baru perlindungan anak tidak lagi delik aduan, jadi meskipun sudah diselesaikan secara kekeluargaan proses hukum tetap dilanjutkan, ” jelasnya.
(debe)






