Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Katingan

KATINGAN, mediapolisi.com – Kepolisian Sektor Katingan Tengah bersama anggota berhasil menangkap seorang pria dan wanita karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Kabupaten Desa Samba Katung, Minggu (5/7/2020).

“Tersangka laki-laki berinisial GWN (40) dan perempuan SI (35). Keduanya warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.S.I.K melalui Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bahrul Ilmi.S.Sos dalam keterangan rlisnya, Rabu 8 Juli 2020.

Barang bukti yang diamankan yakni 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 54,13 gram, 1 buah timbangan digital, 2 unit HP jenis Oppo dan Samsung.

Kemudian, 1 buah tas pinggang warna hitam merk Junglesurf, 1 buah kaca pipet alat hisap, 1 buah sedotan warna putih dan 1 pack plastik klip bening.

Kini kedua tersangka berserta barang bukti sabu diamankan di Polsek Katingan Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Bahrul.
(Pen/Roby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *