KATINGAN, mediapolisi.com – Anggota Satreskrim Polres Katingan menangkap seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing bersama 2 orang perangkatnya, lantaran diduga mencabuli anak bawah umur.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang terkait kasus pencabulan.
“Ya benar, kami telah mengamankan oknum Kepala Desa dan 2 orang perangkatnya terkait kasus pencabulan anak bawah umur,” kata Kasatreskrim, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban sudah berulang kali hingga hamil.
“Ketiga pelaku mencabuli korban sebanyak 8 kali di tempat dan waktu yang berbeda,” tandas Kasatreskrim.
Kini penyidik Satreskrim Polres Katingan telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.” Para pelaku terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Pen/Roby).






