Polda Malut Ungkap 11 Kasus Narkoba

TERNATE, mediapolisi.com – Kepolisian Daerah ( Polda) Maluku Utara Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu,Ganja dan Gorilla dengan 13 orang tersangka di wilayah Malut.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam press release Rabu,05/08/2020 menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Malut berhasil mengungkap kasus tersebut dengan barang bukti yang disita kurang lebih dari 5,92 gram sabu, 20,84 gram ganja dan 4,94 gram gorilla.

Dari 13 tersangka yang diamankan, ada yang pengedar dan pemakai dari hasil tes urine positif.

“Dari 13 tersangka itu didominasi generasi muda dengan usia rata-rata 25 tahun,” ujar Adip.

Adip mengaku, jumlah tersangka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dengan pasal yang dikenakan juga berbeda-beda, sesuai peran masing-masing tersangka.

13 tersangka tersebut masing-masing berinisial, Anu (30) pekerjaan wiraswasta TKP kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan. Mon (25) Mahasiswa dan Jul (25) wiraswasta TKP samping Kantor Camat Pulau Ternate, Angga (26) wiraswasta TKP kelurahan Kayu Merah.

Selain itu, Is (20), Saldi (23) dan Oces (23) adalah Mahasiswa dengan TKP di Kelurahan Maliaro, Ifan (25) mahasiswa TKP kelurahan Salahudin, Rahmat (21) wiraswasta TKP kelurahan Muhajirin, Harun (25) mahasiswa TKP Kelurahan Gambesi, Uto (29) wiraswasta TKP kelurahan Tubo, Eza (27) wiraswasta TKP Kelurahan Mangga Dua dan Ifan (33) wiraswasta TKP Kelurahan Santiong.

Pasal yang dikenakan pada 13 tersangka tersebut yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nasarudin Kausaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *