Warga Desa Patai Diringkus Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – polisi dari unit Reskrim Polsek Cempaga berhasil meringkus seorang warga Desa Patai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Informasi terhimpun, pria berinisial IR (45) ini, ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 48 tepatnya di pencucian motor BumDes Patai pada Rabu siang (12/8/2020) lalu.

Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika.

“Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba,” tegas Dwi, Jumat (14/8/2020).

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram yang ditemukan dari dalam kedua saku celanannya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah HP merek Nokia 120 Warna Biru Muda dan 1 Buah Kotak Rokok Merek Titan.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cempaga Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Indang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(ROBY/PRAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *