KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Kitawaringin Timur menangkap 2 orang warga Kecamatan Parenggean.
2 orang tersebut merupakan pria dan wanita berinisial JN (28) dan MR (24). Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan 5,21 gram sabu.
“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu sore, (16/8/2020) di rumahnya Jalan Lesa, Parenggean,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi.SH, dalam keterangan rilisnya, Senin (17/8/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di Jalan Lesa Kecamatan Parenggean.
Kemudian anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar. Kemudian ke 2 pelaku berhasil damankan.
Saat dilakukan penggeledehan, petugas menemukan 8 paket diduga sabu dari dalam kotak permen Mentos.
Kemudian petugas menemukan kembali 4 paket sabu yang disembunyikan di dalam remot televisi.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang warna merah, 1 buah HP dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta rupiah.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Arasi. (ROBY/PRAS).






