Polda Kalteng Tangkap Pengangkut Pupuk Tanpa Dokumen

Kotawaringin Timur, mediapolisi.id– Anggota Ditsamapta Polda Kalteng menangkap 3 orang pria bernama Abdul Mukhit,Benny dan Imam Samsudin sedang mengangkut pupuk NPK-16 menggunakan 2 unit mobil pick up. Mereka ditangkap diduga tidak dilengkapi dokumen.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono didampingi Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, mereka ditangkap diruas Jalan trans Kalimantan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Selasa malam (18/8/2020).

Bermula, anggota melakukan kegiatan cipta kondisi dalam rangka pengamanan menjelang Pemilukada diruas Jalan Kalampangan Kecamatan Sabagau Kota Palangka Raya.

Tiba-tiba 2 unit mobil pikap muatan Pupuk NPK-16 melintas dan diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada dilengkapi surat atau dokumen pupuk tersebut dan langsung diamankan.

“Dari keterangan mereka, bahwa pupuk tersebut ia bawa dari wilayah Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim hendak dikirim ke Kabupaten Kapuas,” beber Susilo, Kamis (20/8/2020).

Dalam 2 unit mobil tersebut, mereka mengangkut sebanyak 56 sak pupuk NPK-16 yang diduga tanpa dilengkapi dokumen.

Kini 2 sopir dan 1 buruh beserta barang bukti berupa 2 unit mobil pikap dan 56 sak pupuk NPK-16 diamankan dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(ROBY/PRAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *