JAKARTA – Penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan Polri wajib ditegakkan.
Anggota Polsri yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengenakan masker menjalani hukuman kedisiplinan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan ada beberapa personel yang tidak memakai masker TNI-Polri.
Sebanyak lima anggota Polres Metro Jakarta Utara yang kedapatan tidak menggunakan masker TNI-Polri dikenakan hukum push up.
Sebanyak lima anggota Polres Metro Jakarta Utara yang kedapatan tidak menggunakan masker TNI-Polri dikenakan hukum push up.
“Adanya personil Polri dalam ruang kerja yang masih belum menggunakan masker TNI-Polri,” ujar Sungkono, Senin (24/8) seperti dikutip Warta Kota
Menurut Sungkono, ada lima anggota Polres Metro Jakarta Utara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk dikenakan sanksi.
“Personil Polri dalam ruang kerja yang masih belum menggunakan masker TNI-Polri diberi tindakan disiplin push up 25 kali,” ucapnya.
Mereka terkena sanksi usai pendisiplinan internal Polri dan masyarakat di ruang pelayanan di Polres Metro Jakarta Utara dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut razia memastikan penggunaan masker, pengecekan suhu badan serta mencuci tangan sebelum masuk Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Pendisiplinan terhadap masyarakat dan personel Polri yakni berupa penerapan protokol kesehatan itu dilakukan oleh empat anggota Polres Metro Jakarta Utara,” kata Sungkono. (Zaki)






