BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng berhasil ringkus pemuda berinisial PAA (26) warga Jalan Veteran Gg. 3A RT.12 RW.02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berprofesi sebagai sopir.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap saudara PAA di jalan Ibunda Rt. 25 Rw. 05 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Selasa (25/08/2020) Puku : 14.30 WIB.
Kemudian ucap Sanip, bahwa pihaknya melakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram terdapat didalam box depan sepeda motor yang dikendarainya dan di masukan kedalam kaleng bekas cat serta dibungkus plastik warna putih, lanjut Sanip.
Selanjutnya selain Narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp, satu lembar tisu, satu buah kaleng bekas cat, satu buah bungkus plastik warna putih dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio berwarna hijau dengan No Pol KH 3025 DC, dan penggeledahan ini disaksikan oleh ketua Rt. 25 serta masyarakat lainnya, terang Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, PAA beserta barang bukti diamankan di Polres Barsel guna proses menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mepertanggungjawaban perbuatannya, PAA dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tegas Sanip (Snn).







