Kotawaringin Timur, – Seorang karyawan Trio motor Sampit berinisial YS ditangkap polisi karena telah melakukan penggelapan dana penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga mencapai miliaran rupiah.
“Pria tersebut telah menggelapkan dana perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakilnya Kompol Abdul Azis Septiady dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, saat menggelar press release di Polres setempat, Senin, (31/08/2020)
Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dari karyawan yang lain pada perusahaan tersebut, akhirnya YS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah salah satu konsumen yang mempertanyakan STNK miliknya yang tidak kunjung terbit.
Setelah mengetahui itu, pihak perusahaan menayakan ke SAMSAT Sampit, namun ditemukan fakta jika tersangka tidak ada melakukan pendaftaran STNK.
“Tersangka melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang penerbitan STNK,” ungkap Kapolres.
Tersangka mulai melakukan penggelapan motor sejak 2009 hingga Desember 2020. Sedangkan total motor yang tidak didaftarkan mencapai 872 unit. Sementara tersangka mengaku uang hasil penggelapannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 374 Jo 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(ROBY/PRAS).






