JAKARTA – Dua Pemuda inisial AS (24), MHF (25) di ringkus Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa karena melakukan pengeroyokan kepada CC (26) warga tanah merah Penjaringan Jakarta Utara.
Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Akp.Slamet Riyanto,awal terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan pada hari kamis tanggal (15/10/2020).
“3 tersangka SU, AS dan MHF mendatangi rumah kontrakan korban,setelah ketemu korban kemudian para Tersangka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong.”katanya, minggu (8/11/2020).
Para tersangka dikatakan Slamet kembali memukul dengan batu dan menendang hingga mengakibatkan korban terluka pada kening sebelah kiri robek, luka lecet dan memar pada lengan kanan dan pada bagian punggung.
“Penyebab kejadian dikarenakan sebelumnya salah seorang Tersangka inisial SU yang masih dalam pengejaran (Dpo) telah terlibat keributan dengan korban.Dan SU hendak balas dendam dengan mengajak 2 rekannya AS dan MHF yang telah kami tangkap “terang Slamet
Dari penangkapan para tersangka
polisi menyita barang bukti yang di gunakan para tersangka yakni 1 (satu) buah batako warna putih,1(satu) potong kaos warna hitam bertuliskan SUP bernoda darah.
Atas perbuatan para tersangka polisi menjerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Ar






