Jakarta – Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus AD salah satu Tersangka yang sempat buron dalam aksi perampasan handphone dengan mengancam korbannya menggunakan sebilah clurit di Jl.Sukarela Penjaringan Jakarta Utara pada 5/11 lalu.
Keterangan tersebut di sampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko kepada Wartawan saat melakukan pengungkapan kasus di halaman Mapolsek Metro Penjaringan pada Jumat (13/11).
“Sebelumnya 2 Tersangka AA dan AC berhasil ditangkap,Tersangka AD berhasil melarikan diri.Beberapa hari kemudian diketahui tempat persembunyian AD ada didaerah bogor”terang Sudjarwoko.
Tim Resmob segera melakukan penangkapan ke Tersangka AD,tapi di katakan Sudjarwoko,Tersangka AD melawan dan lari sehingga Tim Resmob berikan tembakan peringatan namun diindahkannya dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka AD akhirnya berhasil diringkus dengan luka tembak dikaki sebelah kiri”jelasnya
Atas perbuatannya Tersangka AD terancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara
Ar






