JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.
Argo juga menyatakan bahwa Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho tersebut.
“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” kata Argo dalam keterangan persnya, Kamis (26/11).
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.






