PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Ahli waris pemilik lahan Masnah Y Udie Ruben menggugat Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Karya Dwi Putra (PT.KDP) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/9/2018).
Menurut kuasa hukum penggugat Rendha Ardiansyah, SH mengatakan, bahwa ia mengajukan gugatan terhadap PT KDP karena diduga telah melakukan sewenang-wenang.
“Sesuai kesepakatan pada 2014, dari luasan lahan 70 hektar PT KDP diperbolehkan mengarap 60 hektar saja. Sedangkan sisanya 10 hektar milik pribadi penggugat. Namun dilapangan pihak perusahaan menggarap seluruhnya 70 hektar,” kata Rendha ditemui seusai sidang.
Rendha menambahkan, lahan milik Masnah 10 hektar di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan saat ini sudah berdiri beberapa bangunan,”yakni bangunan gudang, bengkel dan pemakaman untuk karyawan perusahaan,” beber Rendha.
Selain itu lanjut Rendha, pihak PT. KDP tidak memberikan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang logis kepada pemilik lahan (red-Masnah).
“Ini adalah salah satu langkah awal perlawanan masyarakat untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini di bohongi atau di bodohi oleh perusahaan sawit yang ada di kalimantan tengah. Kami akan memperjuangkan hak hak masyarakat yang di tindas oleh perusahaan kelapa sawit.” Terangnya.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkipli, SH menegaskan, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sudah digelar 3 kali mediasi.
“Namun pihak KDP sebagai tergugat tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat,” tutup Zulkipli seraya menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (4/10/2018) mendatang.
dalam persidangan ini sebagai Hakim Ketua Zulkifli, SH.MH Anggota Jimmy IE.SH, Dian Kurniawati SH.MH dan Panitera Teguh.SH dengan No Perkara : 142/PDTG/2018/PNPL.
(Parlin/Masroby)