Bandar Narkoba di Sampit Diringkus Polisi Saat Transaksi

KOTIM, mediapolisi.com– Polisi dari Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai bandar saat melakukan transaksi narkoba disebuah rumah Jalan Sampurna 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (10/7/2020) malam.

“Kedua tersangka bernama Arsyad dan Marhadi ini tertangkap tangan beserta barang bukti 100 gram sabu,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin.

Ia menjelaskan, sebelumnya anggota mendapat informasi bahwa disebuah rumah Jalan Sampurna 1 ada transaksi narkoba.

Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar. Kedua tersangka sedang berada disebuah rumah hendak melakukan transaksi barang haram itu.

Ketika digerebek, kedua pelaku berada di dalam rumah dan ditemukan barang bukti sabu yang diletakan di atas kursi.

“Kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak melakukan transaksi. Kini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Abdoel.

(Pras/Roby).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *