Jakarta – Seorang Artis Dangdut inisisl MR alias RR kembali ditangkap Polisi.Kali ini MR alias RR ditangkap karena kedapatan membawa 3 butir narkotika jenis Extacy di kantong celananya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan kalau RR diamankan pada tanggal 4 februari 2021 lalu.
“Iya benar,RR berhasil diamankan pada tanggal 4 februari 2021 lalu disalah satu Apartemen kawasan Jakarta Selatan” terang Yusri saat gelar Pressconfrence di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok,senin (8/2).
Menurutnya, informasi berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan,dan akhirnya berhasil mengamankan RR di Apartemen tersebut.
“Di Apartemen itu ada 3 orang,dan ketika dilakukan penggeledahan ke badan dan pakaian RR,ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan 1 buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi 3 butir Narkotika jenis Extacy.Kemudian ke 3 orang tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok”kata Yusri.
Dari pemeriksaan lanjutan kata Yusri,kalau MR alias RR hasil urinenya menunjukan positif mengandung Metafhitamine dan Afhetamine.Dan untuk kedua Rekannya itu hasil urinenya negatif sehingga di jadikan saksi saja.
Menurut Yusri,RR mendapat barang tersebut dengan cara membeli melalui pesanan kepada seseorang.
Saat ini kata dia,Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjual barang haram tersebut ke RR.
“Kita masih mencari M sebagai pelaku yang menjual barang haram itu”ucapnya.
Untuk diketahui,pada tahun 2017 lalu RR pernah di Vonis pada kasus yang sama,dan kini terulang kembali.
Atas kejadian kali ini selanjutnya MR alias RR terancam pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ar