SOLOK SELATAN, mediapolisi.com – Satuan Unit Lantas dan Reserse Polres Solok Selatan mengamankan satu unit Truk berisi kayu ilegal.
Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Arvi mengatakan, satu unit truk pembawa kayu olahan tanpa dokumen beserta sopirnya itu diamankan Polres Solok Selatan (Solsel) pada Jumat 31 Januari sekira pukul 22.00 Wib.
“Kayu yang diangkut oleh Truk bernomor polisi BA 8318 YA disita saat personil melaksanakan razia cipta kondisi gabungan di depan kantor DPRD Solok Selatan. Razia yang dipimpin oleh Kabagops Kompol Febgendri didampingi oleh Kasat Lantas AKP Dwi Yulianto, SH, SIK dan Kasat Reskrim Iptu. M. Arvi, SH. menemukan satu unit mobil truk colt diesel bermuatan kayu olahan tanpa dokumen yang sah dengan jenis meranti sebanyak 7 Meter kubik/ 200 batang”.
Saat ini barang bukti dan Sopir sudah ditahan, sebab saat melintas di depan petugas, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya,” Kata Iptu Muhammad Arvi, Senin (3 Januari 2020) di ruangannya.
Dia menambahkan, keterangan sementara dari sopir truk berinisial AI (25) warga Kampung Dalam Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Solsel, bahwa kayu tersebut milik seseorang berinisial S (43) Sangir, dimuatnya di Jorong Tandai yang rencananya akan dibawa ke Muara Labuh.
Sementara Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto membenarkan kasus ini. Ia menegaskan tidak akan main main dengan yang namanya Ilegal Loging.
Pihaknya juga heran, masih ada yang berani bermain dengan Ilegal Loging ini, semua barang bukti sudah diamankan di Polres Solok Selatan, guna pengusutan lebih lanjut.”Ungkapnya. (Zaki)






