MA Ketok Palu, Pembubaran HTI Sah

JAKARTA, mediapolisi.com – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pda September 2018. HTI tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” demikian lansir website MA, Jumat (15/2/2019). (*)

Related posts

Berantas Tawuran Antar Pelajar, Kapolres Metro Jakarta Siapkan Sejumlah Program

Komit Basmi TPPO, Polri Ungkap 644 Kasus Dengan 749 Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo : Demo 11 April Dapat Kami Kendalikan Dengan Baik