KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – Kepolisian Sektor atau Polsek Mentaya Hulu membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat di Desa Santilik Kecamatan setempat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolsek Mentaya Hulu Iptu M. Affandi mengatakan, tersangka bernama Yudi (36) warga Tanjung Jariangau, Mentaya Hulu ini beserta barang bukti sudah diamankan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami tangkap hari Jumat 24 Januari 2020 di Desa Tanjung Kec.Mentaya Hulu.Kab.Kotim,” Kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu M. Affandi,;Senin (27/1/2020) sore.
Barang bukti yang dibawa kabur pencuri itu yakni, 1 buah Senso atau mesin alat potong kecil merk Steel tanpa bar, 1 buah unit mesin rumput merk Steel, 1 unit inverter 1500 watt, 1 pucuk senapan angin, 1 buah accu merk Incoe 70 ampere, 1 buah korek api jenis revelper, spray/ mesin semprot merk Booster.
Pelaku melancarkan aksi pencuriannya.dikediaman korban Achmad Hursolih. Ia baru mengetahui setelah tetangganya menyampaikan bahwa kaca jendela rumah korban pecah.
“Kemudian korban memeriksa barang-barangnya hilang, dengan kerugian Rp 4,5 juta rupiah,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polsek Mentaya Hulu. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan
(MASROBY)






