Petugas Grebek Rumah Tersangka, Temukan Sabu 8,10 Gram

TANJUNGBALAI, mediapolisi.com –
Selama menjalani hukuman 4 tahun di dalam penjara ternyata tidak merubah prilaku dan cara hidup Yuda Suganda(33), yang masih terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Warga Jalan Alwaton, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diringkus oleh Tim Buser Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Rabu (17/9/2019) sekira pukul 22.00wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan,” saat di grebek dirumahnya, dari atas meja makan petugas menemukan satu buah kaca pirex yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 8,10 gram. Selain itu turut disita satu buah korek mancis dan satu unit HP yang dijadikan barang bukti.” ungkap Kapolres

Sementara di lokasi berbeda di Jalan Bombongan, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamaran Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (17/9/2019) sekira pukul 20.00 wib,petugas mengamankan Sukurman Jaya Hulu (30) dan menyita barang bukti sabu 0,24 gram, serta turut disita uang tunai Rp 100.000 ribu dan satu unit HP.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolres.(Auda)

Related posts

Niniak Mamak, Bundo Kandung, Cadiak Pandai Ambil Formulir Joni Hendri Maju Pilkada Payakumbuh ke PKB dan PAN

Perantau Koto Nan Godang Pulang Basamo, Joni Hendri: Hati-Hati Dijalan, Semoga Selamat Sampai Di Kampung

UPZ PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Minggu Terima Penghargaan Dari Baznas Jakarta Selatan