Pariaman — Penjabat (PJ) Walikota Pariaman Roberia sepertinya diduga telah melanggar sumpahnya sendiri saat dilantik menjadi PJ Walikota pada Oktober 2023 lalu.
Tugas utama PJ Walikota ditunjuk oleh mendagri adalah memajukan daerah. Lain halnya dengan PJ Walikota Pariaman Roberia, dia disibukkan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Kota Pariaman, bahkan memberhentikan pejabat eselon II Roberia tidak meminta izin kepada mendagri.
PJ Walikota memiliki hak yang sama dengan kepala daerah devinitif, akan tetapi khusus kepala daerah yang ditunjuk oleh mendagri tidak boleh melakukan rotasi mutasi tanpa izin kemendagri.
Kemudian konflik internal didalam pemerintahan Kota Pariaman terus berlanjut pasca penolakan oleh puluhan OPD kepada Roberia sebagai PJ.
Hal itu berlarut sampai kepala dinas kesehatan Kota Pariaman Nazifah diberhentikan oleh Roberia tanpa sepengetahuan dan izin kemendagri.
Pemberhentian kepala dinas kesehatan merupakan buntut dari penolakan terhadap PJ Walikota Roberia, diketahui Nazifah juga ikut menandatangani penolakan karena Roberia dinilai oleh puluhan OPD membuat kebijak yang keliru.
“Juga karena saya izin cuti pergi beribadah haji, yang merupakan kewajiban dalam agama saya (Islam), saya digantikan oleh Plt, di SK Plt disebutkan sampai dilantiknya pejabat baru,” kata Nazifah, (2/7/2024) lalu.
Sementara itu PJ Walikota Pariaman Roberia belum bisa dimintai keterangan terkait dengan dugaan melanggar sumpah dan mengangkangi aturan kemendagri tersebut.
Saat dikonfirmasi Roberia mengatakan “hari ini menghadap saya ya,” ujarnya via WhatsApp.