Empat Pengedar
Berhasil Ditangkap
MUARA BUNGO- Kepolisian Resor (Polres) Bungo berhasil menangkap empat pengedar narkoba lintas provinsi. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Mereka adalah Nofriyadi (26) warga Rantau Ikok, Kecamatan Jujuhan. Asroni (26) warga Rantau Ikok, Jujuhan. Rico (35) warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan Kholik (33) warga Dusun Bebeko, Kecamatan Bathin II Bebeko.
Dari tangan keempat tersangka berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 4.163,31 gram, Sabu 83,29 gram, dan ekstasi 1.50.
Kapplres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam rentan waktu tanggal 1 hingga tanggal 14 September 2020.
“Dalam waktu dua minggu kita berhasil mengungkap tiga tindak pidana Narkotika dengan empat tersangka,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2020).
Kapolres mengungkapkan barang terlarang itu akan disebarkan di dalam Provinsi Jambi hingga Provinsi tetangga yaitu Sumatera Barat.
“Daerah operasional dimana barang tersebut akan diedarkan meliputi Kota Muara Bungo. Beberapa kabupaten lain ada Sarolangun, termasuk provinsi sebelah, yaitu Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 111 ayat (2) Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(run)






