Polri Berhasil Berantas 198 Kasus Judi Online

Mediapolisi.id, Jakarta – 198 kasus judi online berhasil diberantas sejak 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2024 oleh pihak kepolisian.

“sejumlah 198 kasus judi online telah terungkap pihak kepolisian dan sudah ada 247 tersangka yang sudah kami tangkap, ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (8/10/24).

Polri juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 265 unit ponsel, 542 unit laptop,273 rekening bank, 30 akun judi daring, satu unit mobil, satu unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang tunai dengan total senilai Rp6.149.010.200,00. Selain itu, Polri telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Sejauh ini,Polri telah melaksanakan sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintahan.

Brigjen. Pol. Himawan menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas dan menekan praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Koordinasi dengan instansi terkait pun akan terus dijalin dengan erat.

(red)

 

Related posts

Keputusan Pj. Gubernur DKI Jakarta Terkait Penetapan Anggota Dewan Kota Dinilai Banyak Pihak Cacat Prosedural

Pesta Rakyat Festival Pasar Minggu 2024 Tuai Sukes, Ribuan Pengunjung Penuhi Bumi Perkemahan Ragunan Selama Dua Hari

Dorong Semangat Masyarakat Berusaha, Ketua PAC PP Pasar Minggu Musta’in Buka Festival Produk UMKM dan IKM