Polsek Tanjung Priok Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di Sunter

Jakarta – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus Pemuda berinisial D yang aksinya terekam CCTV sedang memasuki salah satu perkantoran dan mengambil Hp yang ada di kawasan Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (01/01). Satu pemuda berinisial R masih DPO.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan saat gelar rilis di Mapolsek Tanjung Priok, Selasa (26/1).

“Kejadian Berawal pada Jum’at 01 januari 2021 sekira jam 13.00 Wib, korban sedang istirahat di tempat mess kantor dengan alamat komplek perkantoran taman nyiur blok N Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara. Saat itu Hp korban sedang di cas karena lowbat, dan sebelum korban tidur,korban sempat memainkan Hp tersebut” terang Guruh.

Karena korban sangat lelah,kata Guruh kemudian korban tertidur terlentang dengan kondisi Hp masih dalam keadaan di charger dan berada diatas badan korban.

“Sekira jam 14.00 korban terbangun dan sempat memindahkan Hp tersebut di samping kiri badan korban dalam keadaan masih di charger,setelah itu korban masih melanjutkan tidurnya”ucapnya.

Selanjutnya Guruh menerangkan saat korban sedang terlelap dalam tidurnya,Tersangka D dan R berhenti di depan komplek perkantoran tersebut, kemudian D turun dari motor dan membuka pintu gerbang yang saat itu tidak terkunci, lalu masuk,Sementara R menunggu di luar.

“Saat D masuk kedalam dengan berjalan kaki,D melihat ruangan yang pintunya terbuka dan melihat ada Hp yang tergeletak di sebelah kiri badan seorang laki laki yang tidak di kenalnya sedang tidur.Selanjutnya D mengambil Hp tersebut dengan hati hati agar si pemilik Hp tidak terbangun.Setelah berhasil mendapatkan Hp tersebut,D segera bergegas keluar untuk menemui R yang sedang menunggu di luar gerbang dan memintanya untuk segera jalan meninggalkan lokasi tersebut”jelas Guruh.

Setelah itu sekira jam 14.20 korban terbangun dari tidur dan Hp korban sudah tidak ada.Karena bingung Akhirnya korban membuat laporan ke Kepolisian yang langsung di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

“Berbekal rekaman CCTV,Tim berhasil meringkus D dengan didapatkan barang bukti Satu buah kardus Hp merk Realme,Satu unit sepeda motor honda beat warna merah muda,Satu buah sweater polos dan celana pendek,Satu buah kaos kerah dan celana panjang.Atas perbuatannya,D terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”ungkapnya.

Ar

Related posts

Miminku.id : Pertama di Sumatera, Pemberdayaan Wanita Sumbar Melalui Digital Marketing!

Niniak Mamak, Bundo Kandung, Cadiak Pandai Ambil Formulir Joni Hendri Maju Pilkada Payakumbuh ke PKB dan PAN

Perantau Koto Nan Godang Pulang Basamo, Joni Hendri: Hati-Hati Dijalan, Semoga Selamat Sampai Di Kampung