Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur, Diringkus Polisi

MINSEL, mediapolisi.com – Seorang warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, berinsial YO alias Yahya (23), diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, pada Minggu malam (02/02/2020).

Lelaki YO merupakan tersangka dalam tindak pidana pemerkosaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/05/II/2020/Sek Motoling. Ia diduga memperkosa seorang gadis, Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, warga Desa Wanga.

Diketahui kasus pemerkosaan ini terjadi di Desa Wanga Jaga VI, Kecamatan Motoling pada bulan Oktober 2019 di rumah milik kakak tersangka.

“TKP-nya di kamar rumah Keluarga Pantow Oping, yang merupakan rumah kakak tersangka. Saat itu tersangka memaksa korban untuk berbuat mesum,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Dikabarkan, saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel guna kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian. (Handry).

Related posts

Niniak Mamak, Bundo Kandung, Cadiak Pandai Ambil Formulir Joni Hendri Maju Pilkada Payakumbuh ke PKB dan PAN

Perantau Koto Nan Godang Pulang Basamo, Joni Hendri: Hati-Hati Dijalan, Semoga Selamat Sampai Di Kampung

UPZ PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Minggu Terima Penghargaan Dari Baznas Jakarta Selatan