Teks photo
Tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam plat nomor BA 2976 YH, dikawal petugas dan Tim. IST
SOLOKSELATAN, mediapolisi.com – Baru bertugas tiga hari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M.Arvi bersama Timnya berhasil mengungkap tersangka pencurian sepeda motor.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Selatan pada Jumat (24/1) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor roda dua atas nama Rio Nofrianto alias Rio, 31, warga Jorong Panduang Nagari Pakan Rabaa Tengah Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.
Dijelaskan Kapolres Solok Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu M.Arvi kepada Awak Media usai melaksanakan Shalat Subuh berjemaah. Sabtu (25/1), penangkapan pelaku ini dilakukan diluar Wilayah Hukum Polres Solok Selatan, tepatnya di Berok Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
pengejaran dan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP /155/XI/2018 Polsek, Tanggal 29 November 2018.
Dari hasil penangkapan yang dibantu oleh anggota Polres Kota Solok, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BA 2976 YH.
Dalam penangkapan tidak ada perlawanan, tersangka sedang duduk duduk disebuah warung, tidak menyangka dirinya sudah dikepung.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
(Zaki)






