Bejat, Tiga Pria Dewasa Menggilir Bunga Yang Berumur 12 Tahun - Mediapolisi.id
PATROLI

Bejat, Tiga Pria Dewasa Menggilir Bunga Yang Berumur 12 Tahun

TANJUNG REDEB, mediapolisi.com– Bejat, itu yang bisa dikatakan kepada YA (28) , KM (27) dan MA (22) yang secara bergantian melakukan hubungan suami istri dengan bunga (12) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah di daerah Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

Dan pada Rabu, (10/7/2019) Personil Polsek Segah telah mengamankan 3 orang tersebut, ketiganya merupakan karyawan dari PT NPM yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Segah, IPTU Ridwan Lubis membenarkan penangkapan tersebut.

” Polsek Segah pada Rabu tanggal 10 Juli 2019, sekitar jam 09.00 Wita, menerima laporan dari seorang ibu bernama Eviana yang melapor karena anak nya sudah di setubuhi oleh 3 orang lelaki yang bekerja di PT NPM. Dari laporan tersebut, anggota langsung bergerak dan mengamankan ketiganya di Base Came PT. NPN blok Carli Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, Berau tanpa perlawanan,”terang Kapolsek.

Ketiga tersangka diketahui melakukan perbuatan bejat tersebut ditiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama, tersangka YA melakukan di kamar mandi milik tersangka sendiri di barak carli blok 3. Lokasi kedua, tersangka KM melakukan di kamar milik tersangka di barak carli blok 3. Dan lokasi ketiga, tersangka MA melakukan di kamar milik tersangka di barak carli blok 6.

“Kejadian tersebut dilakukan diantara ke tiga tersangka dengan waktu dan tempat berbeda. Untuk tersangka YA, mengakui melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali sejak beberapa bulan lalu” ungkapnya.

Ketiga pelaku tersebut terancam telah melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Polres Bartim Tangkap Bandar Narkoba

Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah) (Rudolfo)

Related posts

Musnahkan BB Sabu 3 Kg Lebih, Kapolresta Pekanbaru Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

redaksi

73 Anggota Paskibra Kalteng Dikukuhkan

redaksi

Satres Narkoba HST Tangkap Tersangka Kepemilikan 10 Paket Sabu

redaksi

Leave a Comment