Palangka Raya, mediapolisi.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menyita yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons yang disimpan di dalam helem.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Lilik H.S dalam press releasenya kepada wartawan, Kamis (6/12/2018) pukul 13.00 WIB.

Lilik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Berinisial FA (39) seorang warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berawal atas informasi masyarakat tentang adanya kurir sabu dari Banjarmasin menuju ke Sampit Kalteng.
“Jadi pada tanggal 27 Nopember 2018, sekira pukul 07.00 WIB kita dibantu dari Polsek Sebangau mengadakan operasi lalulintas. Karena ada informasi masyarakat bahwa adanya kurir sabu dari Banjarmasin ke Sampit,” kata Lilik.
Lilik menjelaskan, petugas melakukan razia di Jalan trans Kalimantan tepatnya Kecamatan Sebangau kurang lebih 15 menit. Kemudian tersangka ditangkap membawa dua bungkus plastik diduga sabu yang disembunyikan di dalam helem miliknya.
“Tersangka kita amankan kedapatan membawa dua bungkus plastik yang disimpan di dalam helemnya. Barang tersebut dari kurir DA berasal dari Banjarmasin Martapura seberat 1,5 ons,” jalas Lilik.
Barang ini merupakan jaringan baru, karena lanjut Lilik diperoleh dari kurir di Banten.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” demikian.
(Parlin/Masroby)