KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – Mulyadi alias Imul (36) seorang pria yang profesinya sebagai buruh harian lepas berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (24/4/2019) siang pukul 11.30 WIB.
Tersangka diringkus di rumahnya Jalan Ir. H. Juanda Gang H. Mansyur RT 035 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotim, Kalteng.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus klip kecil berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 3,18 gram yang disembunyikan di dalam kamar pelaku,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi.
Arasi mengatakan, pelaku diringkus berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di rumahnya.
Kemudian lanjut Arasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku serta di dalam kamarnya. Alhasil ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di tiga tempat berbeda.
“Yakni 1 bungkus ditemukan dibadannya, 1 bungkus digantung di bawah meja, 1 bungkus lagi ditemukan di bawah karpet bersama uang sebesar Rp 450 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu,” bebernya.
Kini pelaku beserta barang bukti sabu, uang tunai sebesar Rp 3,7 juta rupiah, 1 buah handphone merek Nokia warna biru diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Arasi.
(Masroby)