LEBAK, mediapolisi.com – Polda Banten melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melakukan razia tilang kendaraan yang Over Dimension and Over Load (ODOL). Razia tilang tersebut dilakukan di jalan raya Rangkas Bitung Ciawi, Kamis 12 Desember 2019, sekira pukul 19.00 Wib.
Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah kendaraan besar, terutama truk yang membawa muatan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan oleh para petugas kepolisian.
“Kami mengukur kapasitas muatan mobil apa sesuai dengan dokumen yang ada atau tidak, kalau tidak sesuai nanti kita akan tindak tegas sesuai kesalahanya dengan sangsi tilang, ”kata Kanit Satuan Lalu Lintas Polres Lebak Ipda R Agung.
Menurut Agung razia ini dilakukan sifatnya spontan dan tujuannya untuk mempersempit ruang gerak para sopir yang kerap membawa truk dengan muatan berlebihan dan untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan.
“Untuk hari ini, ada lima (5) mobil truk yang kita tilang, pokoknya langsung kita tindak kalau keliatan” ujarnya.
Lukman (43) tahun salah seorang sopir truk ODOL mengaku dirinya diberhentikan karena memang muatannya melebihi kapasitas, menurutnya muatan yang dibawanya harus selesai hari ini.
“Kita dari Pajagan bawa bambu untuk dikirim ke Jakarta, karena terlalu banyak muatannya makanya kena tilang”terangnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, menghimbau kepada pengendara terutama pengemudi truk agar memperhatikan keselamatan dan kapasitas muatan truk yang dibawa. Jika melanggar pengemudi bisa dikenakan sangsi tilang oleh petugas sesuai aturan yang berlaku.
“Pengemudi sopir yang melaksanakan aktivitas agar selalu berhati hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.”tutupnya.






