DHARMASRAYA, mediapolisi.com – Maraknya berita bohong atau Hoax dan ujaran kebencian serta pelanggaran Undang-Undang ITE yang tersebar di tengah masyarakat menjadi penyebab munculnya perpecahan kesatuan dan persatuan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Polres Dharmasraya melalui Humas melakukan penyuluhan kepada kaum milenial dengan mendatangi sejumlah sekolah di Kabupaten Dhamasraya. Kali ini Humas Polres Dhamasraya mendatangi SMK Negeri I Koto Baru, Kabupaten Dhamasraya, Rabu (04/09/2019).

Penyuluhan ini dilakukan dengan materi
pencegahan pelanggaran undang undang ITE dan mencegah penyebaran berita Hoax dan ujaran kebencian khususnya di kalangan generasi muda.
Kedatangan Tim Humas Polres Dharmasraya ini disambut dengan antusias oleh para pelajar karena masalah pelanggaran UU ITE dan berita Hoax adalah fenomena yang seringkali terjadi di tengah tengah masyarakat karena minimnya informasi dan penyuluhan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum.
Materi tersebut disampaikan oleh Bintara Humas Polres Dharmasraya Brigadir Hendra Susanto. Dalam penyampaiannya Brigadir Hendra mengatakan bahwa hoax dan ujaran kebencian sudah menjalar kepada seluruh lini masyarakat.
“Di sini diperlukan kecerdasan dan sikap kritis terhadap informasi dan isu yang berkembang sehingga masyarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu isu negatif dan berita hoax” ujar Hendra.
Pada kesempatan yang sama Brigadir Hendra juga menyampaikan bahwa para penyebar hoax dan yang ikut serta menyebarkan berita berita kebohongan dan isu negatif yang dapat memecah belah masyarakat akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan efek yang baik bagi dunia pendidikan agar para pelajar bisa bersikap kritis dan cerdas dalam menanggapi peristiwa yang terjadi dan isu yang berkembang” pungkas Hendra. (Hamzah)
Editor: Doni Harima