Curi Handpone di Rumah Kos, 2 Warga Pematang Pudu Digelandang Ke Polsek Mandau - Mediapolisi.id
PATROLI

Curi Handpone di Rumah Kos, 2 Warga Pematang Pudu Digelandang Ke Polsek Mandau

MANDAU, mediapolisi.com – BS(24) Warga Km.3 dan JS(25) Warga Km. 4 Jalan Ranggau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di salah satu rumah Kos yang dihuni oleh Sari Intan Latifa (Korban/red) seorang Pelajar, warga Jalan Tegal Sari Km.04 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis bersama rekannya.

Dimana kejadian pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada (14/19) sekitar Pukul 02.00 Wib,disaat Korban bersama rekannya sedang terlelap/tertidur, Kejadian tersebut diketahui oleh Korban saat dirinya terbangun ketika mendengar suara Adzan Subuh, yang kemudian terkejut ketika melihat Kaca Jendela sedah dalam keadaan terbuka.

Melihat keadaan rumah dalam keadaan jendela sudah terbuka,Korban pun Langsung mengecek Handponenya yang saat itu berada di samping tempat tidurnya dan ternyata sudah raib hilang entah kemana.

Selanjutnya korban segera membangunkan temannya (saksi) dan menanyakan Handponenya, yang ternyata temannya pun mengatakan bahwa Handpone miliknya juga hilang.

Kemudian korban langsung bergegas melakukan pengecekan terhadap seluruh barang – barang yang ada di Kos dan setelah di cek dengan seksama beberapa barang – barang berharga milik korban pun lenyap tak berbekas.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.I.K membenarkan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang diduga pelaku Pencurian oleh Piket Unit Reskrim Polsek Mandau di depan gerbang Polsek Mandau pada hari Minggu (14/19) sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan informasi dari Masyarakat.

Dimana beberapa Masyarakat meminta bantuan kepada Jajaran Unit Reskrim yang saat itu tenggah Patroli Rutin untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian,
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/97/VII/2019/RIAU/BKS/SEK-MDU, tanggal 14 Juli 2019, Sedikitnya 2 (dua) Unit Handpone masing – masing merk VIVO Y21 dan 1 (satu) Unit Laptop Merk HP 14 Notebook No. Seri : CND5103SJO milik Sari Intan Latifa dan temannya lenyap dibawa Pencuri, Akibat kejadian tersebut sedikitnya Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).

BACA JUGA :  Kejari Bungo Peringati HBA Ke - 60 Secara Virtual

Penangkapan diduga pelaku Pencurian berawal dari Masyarakat yang saat itu meminta bantuan kepada Jajaran Unit Reskrim yang tenggah mengadakan Giat Patroli Rutin untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian, Kemudian, Setelah itu Piket Unit Reskrim bersama Masyarakat mengamankan Pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Mandau.

Selanjutnya terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti dari tangan pelaku 1 unit Hp merk Vivo Y21 warna abu-abu milik korban, lalu terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi bahwa barang-barang lainnya sudah diambil oleh inisial FS dan J (dpo), Selanjutnya Unit Reskrim sedang melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. ( Glh)

Related posts

Awali Minggu Pertama Ramadhan, Tim JB Buka Bersama Petugas Kebersihan

redaksi

Polsek Talisayan Ringkus Dua Orang Penjual Sabu

redaksi

Dua Pengedar Shabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pasaman Barat

redaksi

Leave a Comment