PALANGKA RAYA, mediapolisi.com– Seorang pria asal Jawa Timur bernama Edi Harianto (40) diringkus anggota Polsek Pahandut, karena telah melakukan pencurian 185 lembar atap seng milik Bernadianto (37) di Jalan Strawberry Blok B Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jumat (27/12/2019) malam.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian ratusan lembar atap seng milik salah satu warga.
“Iya benar pak, kami telah mengamankan pelaku pencurian atap seng beserta barang bukti sebanyak 185 lembar,” kata Edia, Sabtu (28/12/2019) sore.
Edia menjelaskan, modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah milik korban yang saat itu sedang dalam masa pembangunan.
“Pada saat itu, pelaku mengambil ratusan atap seng yang belum terpasang,” jelas Edia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta rupiah. kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk penyidikan lebih lanjut.
(Masroby/Parlin)






