BOLTIM, mediapolisi.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebagai lembaga usaha, dengan maksud untuk mendorong produktivitas ekonomi warga desa sesuai potensi yang dimiliki ataupun peluang pasar.
Sejalan dengan itu sinergitas antara kepala desa, pengurus BUMDes hingga masyarakat sangatlah diperlukan. Sinergitas diperlukan agar dana desa yang telah dikucurkan pemerintah dapat terserap sesuai azas manfaat.
Di Desa Atoga Induk, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pengelolaan dana BUMDes justru menuai pro kontra. Pengurus BUMDes dinilai tidak melibatkan masyarakat desa baik lewat pemberitahuan, sosialisasi maupun kegiatan rapat.
“Kami mengeluhkan masalah BUMDes, kenapa tidak ada penyampaian ke masyarakat untuk rapat,” tutur warga Desa Atoga Induk yang enggan namanya dipublikasikan.
Warga ungkapkan, pencairan dana BUMDes ini bagaikan hasil sulap karena tiba-tiba dana sudah cair serta langsung dibelanjakan berupa gas elpiji, racun rumput dan makanan ayam.
“Dana pun kami tidak tahu. Kami kaget kalau dana sudah cair dan telah dibelanjakan gas LPG, racun rumput juga makanan ayam,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bergulirnya polemik ini diketahui selain tidak jelasnya pertanggungjawaban anggaran, dipicu pula lantaran izin usaha yang dipakai yaitu atas nama Gamaria Pontoh selaku bendahara BUMDes.
Terhadap tudingan ini, Gamaria Pontoh yang dikonfirmasi menjelaskan terkait rapat ataupun pencairan dana belum pernah dilakukan berhubung ia tengah berada di luar daerah.
“Soalnya saya masih di Gorontalo karena anak saya sedang sakit jadi belum sempat dimusyawarahkan. Tetapi uang yang 100 juta rupiah itu sudah dibelanjakan untuk saprodi (sarana produksi-red), racun, makanan ayam dan LPG,” ungkapnya kepada awak media ini via telepon seluler.
Ditempat terpisah Kepala Desa (Sangadi) Atoga Induk Istiwan Mamonto menegaskan pengelolaan serta pembelanjaan dana BUMDes telah sesuai peraturan.
“Justru masyarakat yang tidak tahu tentang BUMDes, karena peraturan sudah ada, mau tidak mau harus dijalankan. Intinya masyarakat tidak paham,” tegas Mamonto saat ditemui juru warta disela-sela pelantikan Camat Motongkad, Kamis (12/9/2019).
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Meike Mamahit ketika dikonfirmasi Jumat (13/9/2019) berpendapat, masalah ini sebaiknya disampaikan dalam bentuk laporan tertulis ke bupati yang lampirannya ditujukan ke Inspektur.
“Ada baiknya masyarakat sampaikan laporan tertulis ke bupati yang lampirannya ditujukan ke Inspektur.
Agar kami dapat turun langsung dan pasti akan kedapatan kalau ada yang salah, karena semua harus ada bukti,” jelasnya.
“Kalau langsung dimuat, nantinya media saling menyembunyikan sesuatu,” pungkas Meike seolah menyangka insan Pers itu tidak profesional. (Rudolf Alwi).