SURABAYA – Pasangan Calon Wali Kota (Cawali) Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman terancam masalah hukum.
Hal ini terjadi lantaran tim pasangan calon ini diketahui membagi-bagi bingkisan berisi sarung kepada warga yang memiliki KTP Surabaya.
Bagi-bagi bingkisan ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan atas pencalonan MA-Mujiaman. Fakta ini terungkap dengan ulah tim MA-Mujiaman yang dengan sengaja meminta KTP warga Surabaya. Sementara warga yang tidak memiliki KTP Surabaya tidak mendapatkan bingkisan tersebut.
“Bagi-bagi dalam bentuk apapun tidak diperkenankan. Mereka (MA-Mujiaman) sudah memproklamirkan sebagi calon Wali Kota Surabaya,” kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, D. Jupriono.
Jupriono menuturkan, apa yang dilakukan tim Machfud sangat berbahaya bagi pencalonan pasangan MA-Mujiaman. Sebab, membagikan sesuatu untuk kepentingan pencalonan bisa berdampak pada persoalan hukum. Tim yang membagikan bisa terjerat hukum, begitu juga dengan MA juga bisa berurusan dengan hukum kalau terbukti memerintahkan tim untuk membagikan bingkisan kepada warga dengan maksut tertentu.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lanjutnya, ada dua landasan hukum yang dipergunakan untuk mengatur pasangan calon. Pertama UU Pilkada dan kedua UU hukum pidana (KUHP). UU Pilkada akan dipergunakan setelah pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan yang resmi bertarung dalam pencalonan kepala daerah oleh KPU.
Pasangan calon akan berurusan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 184A ayat 1 yang akan menjerat calon kepala daerah dan ayat 2 yang bisa menjerat warga sipil karena menerima sesuatu berupa sembako, uang, sarung atau apapun barangnya.
“Kalau belum ditetapkan KPU yang dipergunakan UU KUHP pasal 149 ayat 1-2 tentang pelaku politik uang (money politics). Jangan dianggap sebelum penetapan KPU itu tidak masalah, UU pidana berlaku,” terang Dosen Prodi Komunikasi Untag ini.
Direktur Komunikasi dan Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Syafii saat dikonfirmasi berkaitan dengan ada unsur pidana melalui watshapp belum menjawab.
Sementara dalam kasus ini, tim MA-Mujiaman ditemukan telah bergerak untuk membagi-bagikan bingkisan berupa sarung ke warga. Mereka bergerak dibeberapa titik lokasi, diduga mereka ingin menggiring warga untuk memilih MA-Mujiaman dalam Pemilihan Wali Kota Surabaya. (Redaksi)
Sumber: Realita






